adalah salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota sekaligus pusat pemerintahan terletak di Kandangan. Hulu Sungai Selatan memiliki luas sekitar 1.805,00 km² dan berpenduduk sekitar 212.485 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010) dan pada tahun 2020 berjumlah 232.857 jiwa.[1]
Letak Geografis kabupaten Hulu Sungai Selatan terletak antara 2°29′ 59″- 2° 56’10″ LS dan 114°51′ 19″ – 115° 36’19″ BT. Secara geologis daerah ini terdiri dari pegunungan yang memanjang dari arah timur ke selatan, namun dari arah barat ke utara merupakan dataran rendah alluvial yang kadang-kadang berawa-rawa. Kondisi topografi ini menyebabkan udara di wilayah ini terasa dingin agak lembap dengan curah hujan pada tahun 2002 sebanyak 2.124 mm.[2]
Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 Afdeeling Kendangan dengan ibu kota Kendangan terdiri dari:[6] Onderafdeeling Amandit en Negara terdiri atas : Distrik Amandit, Distrik Negara, Onderafdeeling Benua Ampat en Margasari terdiri atas : (Distrik Benua Empat, Distrik Margasari), Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amas terdiri atas : (Distrik Batang Alai, Distrik Labuan Amas). Pada masa Penjajahan Belanda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah bagian dari Afdeling Van Hoeloe Soengai yang berkedudukan di Kandangan. Afdeling Van Hoeloe Soengai terdiri dari (lima) onder afdeling, yaitu: Onder Afdeling Tanjung, Onder Afdeling Amoentai, Onder Afdeling Barabai, Onder Afdeling Kandangan, Onder Afdeling Rantau.
Pada masa penjajahan Jepang pembagian wilayah ini dipertahankan seperti pada masa penjajahan Belanda, hanya namanya yang diganti menjadi Hoeloe Soengai Ken Riken.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 29 Juni 1950 Nomor C/17/15/3 wilayah Kalimantan dibagi menjadi 6 Kabupaten Administratif dan 3 Swapraja. Salah satunya Afdeling Van Hoeloe Soengai dibentuk menjadi Kabupaten Hulu Sungai dangan ibu kota Kandangan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 yang menetapkan peraturan sementara tentang pembagian daerah-daerah otonom Kabupaten dan daerah-daerah otonom setingkat Kabupaten, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang semula bersifat administratif menjadi Kabupaten Otonom.
Pada tanggal 2 Desember 1950, Gubernur Kalimantan melantik Syarkawi sebagai pejabat pertama Bupati Hulu Sungai. Selanjutnya dibentuk pula Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara (DPRDS) yang berjumlah 36 orang, diketuai Djantera dan wakilnya Basuni Taufik.